Selasa, Januari 21, 2014

21 tahun

happy b'day to you, happy for you  , make a wish and i will give you a kiss
aku mau nyanyi dulu lah ya sebelum nulis boleh kan? ngucapin selamat ulang tahun buat diri sendiri. hahahaa

tarik napas dulu dalem dalem. Hmm

kita bahas apa dulu ya ? doa ? harapan ? kejutan ?
terima kasih ya buat teman teman atas semua doanya, buat yang belum sempet bales di facebook, twitter, sms ataupun yang lain. terima kasih atas semua doanya amin.
harapan kedepannya sih tambah baik, tambah dewasa, gak manja, pokok semua yang baik baik nambah. Dilancarkan segala urusan cita, karir,  cinta, dan semua mimpi mimpinya.
yang penting aku sehat selalu. itu sangat penting. amin 
kejutan ? sebenrnya aku paling seneng lahir dibulan ini dan tanggal ini. gampang banget kalau mau kabur kaburan dari serangan banyak masa. Walau sebenernya ada kesempatan dibulan depan kayak tahun tahun kemaren tapi semoga ini enggak. ampun pak saya gak mau aku dijeburin ke kolam kampus, bayangin dong kolam airnya ijo dan banyak kodoknya gt , jahat amat kalian kalau dijeburin dua kali -_-

terima kasih yang pertama buat bapak dan ibu, bapak ibu di tahun ini dan bertambahnya umur ini mbak lia cuman bisa ngasi kado ini 'wisuda tepat waktu' untuk cumlaude bentar ya buk pak mbak lia belum tau nilainya belum keluar semua. Doain tahun ini mbak lia bisa lanjut kuliah, bisa dapet kerjaan yang mbak lia pengen, bisa lulus cumlaude. amin amin. terima kasih ya bapak ibu buat semuanya, maaf selama ini mbak lia selalu jadi anak yang ngerepotin {}
mbak lia sayang bapak ibu.

yang kedua buat 'pria hebat' terima kasih buat semangatnya selama ini, terima kasih ya buat gambarnya aku suka suka suka banget , aku tahu kok kamu bukan pria romantis, tapi kali ini cukup bikin aku terharu 'aku sayang kamu mas' semoga aku bisa selalu ada disamping kamu, dan semoga aku bisa makin bertambah baik tiap harinya amin :)

yang ketika tentunya buat sahabat sabahat ku buat @maiapp @kiky_nu dua sahabat ini ituh super banget. Suka banyak bantu , suka terima kalau aku ngamuk gak karuan, suka terima kamarnya tak acak acak soalnya tisyu aku sebar sebar di lantai. buat @herinaista juga yang jadi sahabat siap siaga kapanpun aku pengen ke pantai, kapanpun aku pengen main selalu diturutin walau aku minta jam 4 pagi ke pantai juga berangkat tuh. hihi buat pacarnya herina bang @rizkyfhm makasi juga kalian banyak.
buat : sanka, rizky, salis, andini, laila, firman, faris, dan yuda.
kalian sahabatku terhebat. semoga dikemudian hari kita bertemu dengan kesuksesan kita masing-masing .
aku sayang kalian sahabt-sahabatku :)

oh iya buat emak ku mbak irma terima kasih banyak buat doanya, terima kasih banyak udah ngasi pengalam yang amat berharga dulu pas di IMAK makasi jugak bapak ogik . semoga kalian sukses juga dengan masa depan kalian. sukses buat kuliah dan karirnya :)

terima kasih kalian semua., best wishes for you :))

Senin, Januari 20, 2014

Surat dari Andini

teruntuk kalian sahabatku
Salis, Frista, sanka, Rizky
Siapa pun yang menerima kado ini

ah, tak terasa sudah 2,5 tahun berada dikota ini, kota yang tak pernah kubayangkan, bahwa aku berada disini, ditengah tengah kalian.

ketahuilah..
bahagia bisa bersama kalian,
terima kasih untuk warna yang telah tercipta selama 2,5 tahun ini.
maaf atas segala kesalahan.
sayang kalian semua karena Allah

Ukhuwah itu bukan pada indahnya pertemuan, bukan pula pada manisnya ucapan dibibir, tapi ingatan seseorang terhadap sahabatnya dalam doa. (Al Ghozali)
Selamat mengukir karya ditempat baru ya kawan-kawan
selamat berjuang untuk menjemput masa depan

Allah merahasiakan masa depan untuk menguji kita agar berprasangka baik,
merencanakan dengan baik
dan berusaha dengan baik
serta bersyukur dan bersabar.

apapun yang terjadi teteplah tersenyum :))


Yogyakarta. 19 januari 2013

Sabtu, Januari 18, 2014

curhat (dikit)

aku mau curhat dikit , di blog. haha
sebelum curhat aku mau nyapa dulu deh "selamat pagi" bagi para pembaca blogku.
aku mau cerita jadi kemaren aku ikut pelatihan auditor PNPM Mandiri Jogja- Jateng karena yang dibutuhin 20 Mahasiswa dan sejujurnya saya pengen banget kerjaan ini. karena fee nya ? iya sih, tapi bukan itu. Keliling Jogja-Jateng nya itu loh yang dibikin pengen, kita jalan jalan tapi di bayar, nah !

Pas ikut pelatihan ini begitu beda sama pelatihan IAI, pelatihan IAI begitu sakleg dengan semua perundang undangan pelaporan akuntansi di Indonesia. Tapi disini kita gak bisa nerapin. Why? karena kita ngaudit keuangan desa, dan sejujurnya gak semua orang ngerti akan pelaporan akuntansi. Bisa aja di desa itu kekurangan SDM makanya koordinatornya merangkap jadi yang ngerjain pelaporan atau bisa aja di desa itu bukan orang bidang akuntansi yang ngerjain pelaporannya. Sedang biar mereka dapet bantuan lagi opini audit minimal "wajar kecuali..." kalau ada desa yang macet ? dan harusnya kita gak bisa ngasi opini audit karena semua uangnya macet dan entah kemana ? apa iya, kita tega buat gak bantuin desa itu ?   (memposisikan dirimu bukan sebagai auditor, sebagai orang biasa aja pakai hati nuraninya) . padahal dengan uang itu desa bisa lebih di bangun lagi kan ?

Kalau di perusahaan, financial accountingnya bisa terancam dipecat kalau aneh aneh. karir kita ada ditangan bos. kenapa karena pastinya semua orang keuangan di perusahaan itu ahli dalam pelaporan akuntansi dan semua semuanya.
tapi coba kalau  di perusahaan ada kasusu coba kalau ada kasus gini la. kamu financial officer. bos mu minta laba penjualan tahun ini ditingkat in.
penjualan kan ada dua metode tuh : sampai ke tangan pembeli baru di catat atau keluar dari gudang udah dicatat.
Perus
ahaan mu punya kebijakan kalau barang itu udah nyampai tangan pembeli baru dikatakan penjualan.
sedang ada yang beli tanggal 20 desember 2012 dan sampai ke tangan pembeli tanggal 15 januari 2013
terus di laporan keuangan penjualan itu udah dicatat buat di tahun 2012 buat ningkatin laba. soalnya bos mu minta laba nya ditingkatin.
dimata auditor itu curang kan ?
tapi wajar kan ? salah catat ? salah catat tinggal di bikin jurnal penyesuaikan kan ya ? kalau perusahaan gak mau bikin jurnal penyesuaian ? ya udah si opini audit nya di ganti "wajar kecuali penjualan" kan gt beres, gampang. jangan sekali kali gontok gontokan karena jurnal penyesuaian bisa bisa gak di d kluarin fee auditnya.


bedanya ngaudit keuangan daerah dan keuangan perusahaan,
keuangan daerah mau gak mau kita kudu maklum, dan desa kudu ikut aturan kita. kalau keuangan perusahaan itu mau gak mau kudu ngelaporin secara bener. Dikeuangan daerah mungkin toleransi ada, keuangan perusahaan ? jangan harap.

udah ah aku mau tes dulu di IAI , wish me luck :))
inih demi kelangsungan hidup dimasa depan

Selasa, Januari 07, 2014

Freeport


Dear reader, pasti kalian bingung ya tiba-tiba aku mosting tentang penanaman modal asing di Indonesi atau malah biasa aja ? oh ya sudah kalau biasa aja. hihi. Aku cuman mau ngeshare tentang isi buku yang baru aja aku baca (lagi) kenapa 'lagi' ? karena sebenernya aku punya buku ini udah lama cuman baru kepikiran aja buat ngeshare apa yang aku baca. Mungkin nanti kalian bakal baca tulisan tulisan ekonomi lainnya, aku baru belajar mendalami ekonomi akhir-akhir ini sih, belajar mencintainya juga.  Aku cuman pengen mencintai jurusan kuliahku saja makanya mosting tulisan ekonomi. selamat membaca :) 

 Pembunuhan terhadap alam . Menurut New York times 27 Desember 2005 volume buangan limbang freeport dua kali lebih besar dibanding kedukan terusan panama. Atau limbah freeport mampu menutupi kota jakarta, depok, dan bekasi setinggi 5 meter lumpur beracun.  Pelanggaran pembayaran pajak. Bahwa alat-alat berat sampai alat-alat elektronik rumah tangga di temabagapura masuk begitu saja melewati jalur khusus tanpa membayar pajak. Belum lagi pembukuan yang tidak mungkin dapat diketahui pihak indonesia. Dalam kontrak karya I freeport – indonesia bahkan ada satu paragraf rahasia yang tidak boleh diketahui pihak luar termasuk DPR-RI. Bahkan pemerintahan norwegia mencabut investasinya pada freeport Mc moran copper and gold Inc. Senilai 240 juta US$ atau sekitar Rp. 2,16 trilyun.  Pemerintahan norwegia yaang beribu jauhnya dari indonesia merasa ikut berdosa kalau ikut menghancurkan alam papua. Sementara indonesia merasa tenang sekali. Izin PT freeport indonesia berlaku sampai tahun 2014. Iuran tetap yang dibayarkan berkisar 0,025-0,05 US dolar perhektar pertahun untuk kegiatan penyelidikan umum. 0,1-0,35 US $  perhektar pertahun untuk kegiatan eksplorasi. 1,5 – 3 US $ untuk kegiatan oprasi eksploitasi. Dengan kurs 1 US $ sekitar Rp. 9000 maka besaran iuran itu berkisar antara Rp. 225,00 – Rp. 27.000,00 perhektar pertahun. Jauh lebih rendah dibanding dengan sewa lahan sawah garap petani yang berkisar Rp. 300.000,00 perhektar pertahun. Mengingat potensi ekonomi freeport jauh melebihi potensi ekonomi persawahan. Dalam kontrak freeport tidak ada ssatu pasalpun yang mengatur bahwa pemerintah indonesia dapat sewaktu waktu mengakhiri kontrak freeport jika freeport melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kejawiban kontrak. Sebaliknya pihak freeport dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak jika mereka menilai pengusaha pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya tidak menguntungkan lagi secara ekonomis (pasal 22 poin 1). Pihak freeport berhak memperpanjang kontrak dua kali masa perpanjangan yang masing-masing berdurasi 10 tahun dimana pemerintah tidak berhak untuk tidak mengabulkan permohonan perpanjangan tersebut secara tidak wajar ( pasal 31 poin 2) 

Daftar pustaka :

Rais,Amin.2008. Buku “Agenda mendesak bangsa, Selamatkan Indonesia!”. Yogyakarta : PPSK press


Exxon Mobil



Kemudahan yang diterima para investor asing semakin bertambah ketika pemerintah menawarkan kesepakatan yang sangat menguntungkan mereka. Salah satu contoh kesepakatan tersebut adalah penjualan kepemilikan Pertamina di Blok Cepu seharga USD 400 juta kepada PT. Exxon Mobil. Sebuah nilai yang sangat kecil menurut pengamat perminyakan karena potensi migas di Blok Cepu sangat besar, bahkan yang terbesar di Indonesia. Pemerintah juga melakukan rekayasa hukum dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang memberi kemudahan fasilitas bagi ExxonMobil untuk menguasai Blok Cepu. Contohnya adalah penerbitan PP No.34/2005 yang mana PP ini memberi pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerjasama yang terdapat dalam PP No.35/2004. Tujuannya, untuk memberi landasan hukum bagi ExxonMobil dalam memperoleh kontrak selama 30 tahun. Ternyata, dominasi asing dalam usahanya mengeruk dan menguras habis sumber daya alam kita bukan disebabkan kinerja mereka sendiri, tetapi karena kekuasaan dan kewenangan besar yang dihambakan oleh pemerintah kepada mereka (Sumber: www.igj.or.id).
Exxon diberi hak mengeksploitasi minyak kita sampai tahun 2036. padahal indonesia mendapat 0% tatkala Exxon menguras gas alam di Natuna. Produksi gas alam itu dibawa ke singapura melalui pipa bawah laut tanpa pernah kita tahu bahwa gas alam kita dijarah dan beberapa nilai kerugian untuk masa puluhan tahun. (Amin Rais, 2008)
  
Daftar pustaka :

Rais,Amin.2008. Buku “Agenda mendesak bangsa, Selamatkan Indonesia!”. Yogyakarta : PPSK press


Pelanggaran penanaman modal asing di Indonesia

                    UU no 25/2007 tentang penanaman modal. Bab 5 “perlakuan tentang penanaman modal”. Pasal 6 ayat 1 “pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Dengan prinsip ini satu negara tidak boleh memberikan perlakuan istimewa pada investor domestik jika perlakuan tersebut tidak diberikan juga kepada investor asing. Antar investor asing yang berbeda negarapun tidak boleh ada perlakuan yang berbeda kecuali dari negara yang sudah ada perjanjian bilateral atau multilateral tertentu. Perlakuan istimewa itu bisa berbentuk kepabedan, kontrol kualitas dan standardisasi dan perpajakan. Negara bisa digugat oleh investor jika memberikan perlindungan terhadap pasar-pasar dan toko-toko tradisional yang diserbu hypermarket asing. Padahal dinegara maju memberikan perlindungan kepentingan dalam negeri. Misalnya Uni Eropa yang menerapkan persyaratan kesehatan terhadap produk impor, AS menerapkan syarat keamanan konsumen terhadap produk mainan dari China. Anehnya Indonesia enggan menerapkan prinsip tersebut akibatnya pelaku usaha nasional semakin sulit bertahan dengan serbuan asing. UU no.25/2007 menghapus begitu saja pembatasan diatas, pembatasan porsi kepemilikan asing juga tidak diatur oleh UU no.25/2007 padahal berbagai negara maju mempunyai batasan.

                 Menurut pasal 12 “semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan”. Sedang menurut UU no.1/1967 tentang penanaman modal asing bidang-bidang yang penting bagi negara dinyatakan tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasa penuh. Bidang tersebut meliputi pelabuhan, produksi, trasmini dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom dan media massa

                 Peraturan presiden no.77/2007 tentang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal , dalam bagian C. Kepemilikan modal. Indonesia dijual habis-habisan . Misal sebagai batas kepemilikan modal asing disektor energi dan sumber daya mineral pihak aing diperbolehkan memiliki 95% ; jasa pengeboran minyak dan gas bumi dilepas pantai indonesia bagian timur 95% ; transmisi tenaga listrik 95% ; pembangkit tenaga nuklir 95% ; distribusi tenaga listrik 95% ; pengolahan dan perkebunan kelapa sawit 95% ; bidang usaha budi daya padi 95%;  dibidang usaha pendidikan dasar dan menengah, perguruan tinggi 49% dan lain-lain.

Daftar pustaka :
Rais,Amin.2008. Buku “Agenda mendesak bangsa, Selamatkan Indonesia!”. Yogyakarta : PPSK press

Penanaman Modal Asing pada masa Orde Baru beserta dampaknya bagi kehidupan Bangsa Indonesia



Proses transisi kekuasaan dari Demokrasi Terpimpin ke Orde Baru memberi pengaruh yang signifikan terhadap orientasi pembangunan ekonomi Indonesia. Krisis ekonomi yang salah satunya diindikasikan dengan timbulnya hiperinflasi hingga 635% mendorong pemerintah baru untuk segera menciptakan stabilisasi ekonomi. Salah satu kebijakan yang mencolok adalah masuknya bantuan atau hutang yang berasal dari negara-negara kapitalis. Ironisnya, kekuasaan Orde Baru juga diakhiri dengan krisis ekonomi sehingga terpaksa tunduk pada IMF demi kelangsungan masuknya modal asing. Pemerintah Orde Baru yang mengimplementasikan pembangunan kapitalistik dengan mengacu pada teori modernisasi terbukti mengalami kegagalan.
Kekuatan IMF sebenarnya bukan hanya terletak pada aspek financial, melainkan lebih pada kepercayaan terhadap negara-negara kreditur. Sebelum pihak IMF memberikan persetujuan, Negara yang membutuhkan harus menandatangani Letter of Intent, yaitu suatu program kebijakan yang harus diambil umtuk menstabilkan ekonomi. Dalam konteks inilah IMF biasanya berhasil memaksakan kepentingannya pada Negara kreditur, yang umumnya meliputi liberalisasi perdagangan, devaluasi nilai tukar, pengendalian kredit bank, pengurangan/penghapusan subsidi, serta kebijakan yang lebih menguntungkan investasi asing. Khusus terkait dengan kebijakan ekonomi di Indonesia kebijakan yang berhasil dipaksakan oleh IMF adalah pembaruan fiscal untuk menciptakan APBN yang seimbang, liberalisasi perdagangan luar negeri, serta pengurangn peran Negara dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. (Hariyono, 2006)
Dengan dicapainya kesepakatan antara pihak Negara kreditur yang difasilitasi IMF dengan pemerintah Indonesia di awal Orde Baru, Indonesia terbuka bagi investasi asing. Kuatnya pengaruh modal asing semakin mempersulit pengusaha pribumi yang tergolong menengah ke bawah. Walaupun sudah diterbitkan UU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri tahun 1967, peraturannya cukup ketat dalam penyertaan modal sehingga banyak pengusaha pribumi yang tersisih.
Hingga kini, masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai upaya  menembus jaringan  pemasaran internasional melalui jaringan yang  mereka miliki. Selanjutnya masuknya modal asing diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia. Keuntungan Indonesia dengan adanya kegiatan  investasi adalah negara tidak melakukan sendiri eksplotasi  sumber  daya   alam  yang berguna  untuk  konsumsi rakyatnya. Hal ini jelas mengurangi biaya pemerintah apabila pemerintah melakukan sendiri hal tersebut, bahkan dapat mengatasi masalah pengangguran dengan dibukanya lapangan kerja baru sehingga pendapatan di dalam negeri meningkat maka terciptalah pertumbuhan ekonomi.
Namun, pertumbuhan ekonomi yang seharusnya tidak boleh hanya mementingkan pertambahan angka yang tinggi saja. Kepada siapa pertumbuhan itu dapat dinikmati secara adil, itulah yang menjadi tujuan terpenting dari pembangunan ekonomi. Maraknya investasi asing justru mendominasi perekonomian Indonesia terutama dalam bidang energi dan sumber daya mineral. Para investor dalam negeri seakan semakin kalah bersaing dengan para investor asing karena tidak memiliki kakuatan yang besar di sektor finansial. Begitu juga dalam hal pengelolaan dan teknologi, dengan jelas investor dalam negeri belum mempunyai kemampuan yang menjanjikan dibanding investor asing yang kuat. Meredupnya kegiatan para investor dalam negeri semakin diperparah dengan tidak kuatnya proteksi dari pemerintah terhadap dominasi investasi asing. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah cenderung mengedepankan persaingan secara bebas antara investor dalam negeri dan investor asing karena dalam undang-undang ini tidak ada pemisahan secara eksplisit antara investor dalam negeri dan investor asing.
Kemudahan yang diterima para investor asing semakin bertambah ketika pemerintah menawarkan kesepakatan yang sangat menguntungkan mereka. Salah satu contoh kesepakatan tersebut adalah penjualan kepemilikan Pertamina di Blok Cepu seharga USD 400 juta kepada PT. ExxonMobil. Sebuah nilai yang sangat kecil menurut pengamat perminyakan karena potensi migas di Blok Cepu sangat besar, bahkan yang terbesar di Indonesia. Pemerintah juga melakukan rekayasa hukum dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang memberi kemudahan fasilitas bagi ExxonMobil untuk menguasai Blok Cepu. Contohnya adalah penerbitan PP No.34/2005 yang mana PP ini memberi pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerjasama yang terdapat dalam PP No.35/2004. Tujuannya, untuk memberi landasan hukum bagi ExxonMobil dalam memperoleh kontrak selama 30 tahun. Ternyata, dominasi asing dalam usahanya mengeruk dan menguras habis sumber daya alam kita bukan disebabkan kinerja mereka sendiri, tetapi karena kekuasaan dan kewenangan besar yang dihambakan oleh pemerintah kepada mereka (Sumber: www.igj.or.id).
Di sisi lain masuknya arus modal asing tersebut merupakan sinyal meningkatnya hot money (uang jangka pendek) yang jumlahnya sangat besar namun bersifat sementara. Padahal yang dibutuhkan oleh Indonesia adalah aliran modal yang menetap dan bersifat padat karya, misalnya modal untuk mendirikan sebuah pabrik tekstil yang akhirnya menyerap tenaga kerja. Hal ini dilakukan untuk menghindari pertumbuhan ekonomi yang berputar di lingkaran bursa saham maupun sektor finansial lainnya. Pertumbuhan ekonomi yang tidak melibatkan industri padat karya, seperti UMKM bukanlah pertumbuhan ekonomi yang patut dibanggakan.
Penanaman modal asing di Indonesia tidak serta merta membawa Indonesia pada sebuah kemajuan ekonomi. Pemerintah harus mengkaji kembali bagaimana penarikan modal asing yang mengarah pada kapitalisme dapat diterapkan di Negara kita yang berlandaskan Pancasila. Di sinilah peran sila-sila Pancasila dibutuhkan untuk memberantas kolonialisme kapitalis dalam kehidupan bangsa Indonesia, termasuk bidang perekonomian. Penilaian terhadap hak-hak asasi masyarakat Indonesia menjadi koreksi utama bagi sila-sila Pancasila terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam perekonomian Indonesia saat ini.*

* Daftar pustaka :

Hariyono. 2006. Makalah “Kebijakan Ekonomi di Awal Orde Baru Membuka Pintu Lebar-lebar Bagi Modal Asing”
PUSTEP UGM. 2004. Artikel “Ekonomi Pancasila vs Ekonomi Kapitalis” 
Aldiano, Arjuna Putra. 2012. Artikel “Dominasi dan Cengkeraman Modal Asing Sebagai Kolonialisme Baru di Indonesia”