Selasa, Januari 07, 2014

Exxon Mobil



Kemudahan yang diterima para investor asing semakin bertambah ketika pemerintah menawarkan kesepakatan yang sangat menguntungkan mereka. Salah satu contoh kesepakatan tersebut adalah penjualan kepemilikan Pertamina di Blok Cepu seharga USD 400 juta kepada PT. Exxon Mobil. Sebuah nilai yang sangat kecil menurut pengamat perminyakan karena potensi migas di Blok Cepu sangat besar, bahkan yang terbesar di Indonesia. Pemerintah juga melakukan rekayasa hukum dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang memberi kemudahan fasilitas bagi ExxonMobil untuk menguasai Blok Cepu. Contohnya adalah penerbitan PP No.34/2005 yang mana PP ini memberi pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerjasama yang terdapat dalam PP No.35/2004. Tujuannya, untuk memberi landasan hukum bagi ExxonMobil dalam memperoleh kontrak selama 30 tahun. Ternyata, dominasi asing dalam usahanya mengeruk dan menguras habis sumber daya alam kita bukan disebabkan kinerja mereka sendiri, tetapi karena kekuasaan dan kewenangan besar yang dihambakan oleh pemerintah kepada mereka (Sumber: www.igj.or.id).
Exxon diberi hak mengeksploitasi minyak kita sampai tahun 2036. padahal indonesia mendapat 0% tatkala Exxon menguras gas alam di Natuna. Produksi gas alam itu dibawa ke singapura melalui pipa bawah laut tanpa pernah kita tahu bahwa gas alam kita dijarah dan beberapa nilai kerugian untuk masa puluhan tahun. (Amin Rais, 2008)
  
Daftar pustaka :

Rais,Amin.2008. Buku “Agenda mendesak bangsa, Selamatkan Indonesia!”. Yogyakarta : PPSK press


Tidak ada komentar: