Kemudahan yang
diterima para investor asing semakin bertambah ketika pemerintah menawarkan
kesepakatan yang sangat menguntungkan mereka. Salah satu contoh kesepakatan
tersebut adalah penjualan kepemilikan Pertamina di Blok Cepu seharga USD 400
juta kepada PT. Exxon Mobil.
Sebuah nilai yang sangat kecil menurut pengamat perminyakan karena potensi
migas di Blok Cepu sangat besar, bahkan yang terbesar di Indonesia. Pemerintah
juga melakukan rekayasa hukum dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang
memberi kemudahan fasilitas bagi ExxonMobil untuk menguasai Blok Cepu.
Contohnya adalah penerbitan PP No.34/2005 yang mana PP ini memberi pengecualian
terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerjasama yang terdapat dalam PP
No.35/2004. Tujuannya, untuk memberi landasan hukum bagi ExxonMobil dalam
memperoleh kontrak selama 30 tahun. Ternyata, dominasi asing dalam usahanya
mengeruk dan menguras habis sumber daya alam kita bukan disebabkan kinerja
mereka sendiri, tetapi karena kekuasaan dan kewenangan besar yang dihambakan
oleh pemerintah kepada mereka (Sumber: www.igj.or.id).
Exxon diberi hak mengeksploitasi minyak kita sampai tahun
2036. padahal indonesia mendapat 0% tatkala Exxon menguras gas alam di Natuna.
Produksi gas alam itu dibawa ke singapura melalui pipa bawah laut tanpa pernah
kita tahu bahwa gas alam kita dijarah dan beberapa nilai kerugian untuk masa
puluhan tahun. (Amin Rais, 2008)
Daftar pustaka :
Rais,Amin.2008. Buku “Agenda mendesak bangsa, Selamatkan
Indonesia!”. Yogyakarta : PPSK press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar