UU
no 25/2007 tentang penanaman modal. Bab 5 “perlakuan tentang penanaman modal”. Pasal
6 ayat 1 “pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal
yang berasal dari negara manapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Dengan
prinsip ini satu negara tidak boleh memberikan perlakuan istimewa pada investor
domestik jika perlakuan tersebut tidak diberikan juga kepada investor asing.
Antar investor asing yang berbeda negarapun tidak boleh ada perlakuan yang
berbeda kecuali dari negara yang sudah ada perjanjian bilateral atau
multilateral tertentu. Perlakuan istimewa itu bisa berbentuk kepabedan, kontrol
kualitas dan standardisasi dan perpajakan. Negara bisa digugat oleh investor
jika memberikan perlindungan terhadap pasar-pasar dan toko-toko tradisional
yang diserbu hypermarket asing. Padahal dinegara maju memberikan
perlindungan kepentingan dalam negeri. Misalnya Uni Eropa yang menerapkan
persyaratan kesehatan terhadap produk impor, AS menerapkan syarat keamanan
konsumen terhadap produk mainan dari China. Anehnya Indonesia enggan menerapkan
prinsip tersebut akibatnya pelaku usaha nasional semakin sulit bertahan dengan
serbuan asing. UU no.25/2007 menghapus begitu saja pembatasan diatas,
pembatasan porsi kepemilikan asing juga tidak diatur oleh UU no.25/2007 padahal
berbagai negara maju mempunyai batasan.
Menurut
pasal 12 “semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman
modal kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan
terbuka dengan persyaratan”. Sedang menurut UU no.1/1967 tentang penanaman
modal asing bidang-bidang yang penting bagi negara dinyatakan tertutup untuk
penanaman modal asing secara penguasa penuh. Bidang tersebut meliputi
pelabuhan, produksi, trasmini dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi,
pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom dan
media massa
Peraturan
presiden no.77/2007 tentang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di
bidang penanaman modal , dalam bagian C. Kepemilikan modal. Indonesia
dijual habis-habisan . Misal sebagai batas kepemilikan modal asing disektor
energi dan sumber daya mineral pihak aing diperbolehkan memiliki 95% ; jasa
pengeboran minyak dan gas bumi dilepas pantai indonesia bagian timur 95% ;
transmisi tenaga listrik 95% ; pembangkit tenaga nuklir 95% ; distribusi tenaga
listrik 95% ; pengolahan dan perkebunan kelapa sawit 95% ; bidang usaha budi
daya padi 95%; dibidang usaha pendidikan
dasar dan menengah, perguruan tinggi 49% dan lain-lain.
Daftar pustaka :
Rais,Amin.2008. Buku “Agenda mendesak bangsa, Selamatkan
Indonesia!”. Yogyakarta : PPSK press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar