Dear reader, pasti kalian bingung ya tiba-tiba aku mosting tentang penanaman modal asing di Indonesi atau malah biasa aja ? oh ya sudah kalau biasa aja. hihi. Aku cuman mau ngeshare tentang isi buku yang baru aja aku baca (lagi) kenapa 'lagi' ? karena sebenernya aku punya buku ini udah lama cuman baru kepikiran aja buat ngeshare apa yang aku baca. Mungkin nanti kalian bakal baca tulisan tulisan ekonomi lainnya, aku baru belajar mendalami ekonomi akhir-akhir ini sih, belajar mencintainya juga. Aku cuman pengen mencintai jurusan kuliahku saja makanya mosting tulisan ekonomi. selamat membaca :)
Pembunuhan
terhadap alam . Menurut New York times 27 Desember 2005 volume buangan limbang
freeport dua kali lebih besar dibanding kedukan terusan panama. Atau limbah
freeport mampu menutupi kota jakarta, depok, dan bekasi setinggi 5 meter lumpur
beracun. Pelanggaran
pembayaran pajak. Bahwa alat-alat berat sampai alat-alat elektronik rumah
tangga di temabagapura masuk begitu saja melewati jalur khusus tanpa membayar
pajak. Belum lagi pembukuan yang tidak mungkin dapat diketahui pihak indonesia. Dalam
kontrak karya I freeport – indonesia bahkan ada satu paragraf rahasia yang
tidak boleh diketahui pihak luar termasuk DPR-RI. Bahkan
pemerintahan norwegia mencabut investasinya pada freeport Mc moran copper and
gold Inc. Senilai 240 juta US$ atau sekitar Rp. 2,16 trilyun. Pemerintahan norwegia yaang beribu jauhnya
dari indonesia merasa ikut berdosa kalau ikut menghancurkan alam papua.
Sementara indonesia merasa tenang sekali. Izin
PT freeport indonesia berlaku sampai tahun 2014. Iuran
tetap yang dibayarkan berkisar 0,025-0,05 US dolar perhektar pertahun untuk
kegiatan penyelidikan umum. 0,1-0,35 US $
perhektar pertahun untuk kegiatan eksplorasi. 1,5 – 3 US $ untuk
kegiatan oprasi eksploitasi. Dengan kurs 1 US $ sekitar Rp. 9000 maka besaran
iuran itu berkisar antara Rp. 225,00 – Rp. 27.000,00 perhektar pertahun. Jauh
lebih rendah dibanding dengan sewa lahan sawah garap petani yang berkisar Rp.
300.000,00 perhektar pertahun. Mengingat potensi ekonomi freeport jauh melebihi
potensi ekonomi persawahan. Dalam
kontrak freeport tidak ada ssatu pasalpun yang mengatur bahwa pemerintah
indonesia dapat sewaktu waktu mengakhiri kontrak freeport jika freeport
melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kejawiban kontrak. Sebaliknya pihak
freeport dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak jika mereka menilai pengusaha
pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya tidak menguntungkan lagi secara
ekonomis (pasal 22 poin 1). Pihak
freeport berhak memperpanjang kontrak dua kali masa perpanjangan yang
masing-masing berdurasi 10 tahun dimana pemerintah tidak berhak untuk tidak
mengabulkan permohonan perpanjangan tersebut secara tidak wajar ( pasal 31 poin
2)
Daftar pustaka :
Rais,Amin.2008. Buku “Agenda mendesak bangsa, Selamatkan
Indonesia!”. Yogyakarta : PPSK press
2 komentar:
parah banget... secara aku bukan jurusan ekonomi jd merasa dapat pengetahuan baru...
thanks for sharing ^_^
hihi sama sama :))
Posting Komentar