Rabu, Februari 25, 2015

Creative Accounting

Secara ekonomi pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor privat (orang pribadi, perusahaan atau badan lainnya yang wajib dikenai pajak) ke sektor publik. Maka, supaya tidak terjadi gangguan yang cukup berarti bagi sektor privat tersebut, perlu ada pengelolaan perpajakan secara baik dan efisien. 
Setiap wajib pajak baik orang pribadi amupun badan yang melakukan kegiatan usaha harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada suatu negara di mana wajib pajak itu menjalankan kegiatan operasional usahanya. Perbedaan kepentingan kepentingan antara pemerintah dan wajib pajak akan mengakibatkan wajib pajak berusaha membayar pajak sekecil mungkin. sedangkan disisi lain pemerintah akan berusaha seoptimal mungkin agar pajak bisa masuk ke kas negara untuk membiayai penyelenggaraan negara. Perbedaan kepentingan ini yang mewajibkan wajib pajak untuk mengurangi pembayaran pajaknya, dengan berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya, baik dilakukan secara legal maupun ilegal. Hal yang mempengaruhi wajib pajak meminimalkan kewajiban pajak adalah:
1. Tingkat kerumitan suatu peraturan, misalnya sulitnya pengisian SPT PPh/PPN
2. Besarnya pajak terhutang, misalnya tingginya tarif pajak yang berlaku
3. Biaya untuk negosiasi dan pemeriksaan, misalnya retribusi pajak sering ada biayanya
4. Resiko terdeteksi kegiatan usahanya, miasalnya usaha keluarga sering kali tertutup
5. Berat ringannya sangsi pajak
6. Moral wajib pajak, mislanya ingin selalu pajaknya kecil

Creative Accounting
Creative accounting merupakan trnasformasi informasi keuangan dengan menggunakan pilihan metode, estimasi dan praktik akuntansi yang diperbolehkan standar akuntansi. Ada beberapa pertanyaan bahwa akuntan yang dianggal kreatif adalah akuntan yang mengintrerpretasikan area abu-bau (grey area) untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari hasil interpretasi tersebut. tentunya dengan harapan mendapatkan tujuan tertentu dan mereka menginterpretasikan kebiajakan akuntan dengan cara tertentu.
Secara umum perusahaan yg tidak go public cenderung menyajikan laba fiskal yang rendah dibandingkan sebenarnya agar pajak yang diabyar juga rendah. Lain halnya dengan perusahaan go public mereka akan menaikkan laba apalagi pada saaat penawaran perdana saham (IPO) dengan tujuan agar harga sahamnya terkesan tinggi. Creative accounting dipandang dr konteks akuntansi merupakan alat untuk mencapai tujuan baik maupun tidak. 
Dalam akuntansi, pencatatan awal dimulai dengan jurnal yang mencatat semua transaksi dan kejadian ekonomi yang terjadi di perusahaan. Jadi secara teknis, setiap kejadian baru harus dicatata/jurnal. Namun dalam banyak kasus, praktik pencatatan fiktif juga dilakukan. 
Ada beberapa pola kebiasaan yang dilakukan dalam creative accounting (Scott;1997 dalam setiawan dkk; 2011) antara lain:
a. Mengatur laba perusahaan pada tahun berjalan sangat tinggi atau rendah dibandingkan periode laba tahun sebelumnya atau tahun berikutnya (aking a bath)
b. Mengatur laba tahun berjalan lebih rendah dibandingkan sebenarnya (income minimization)
c. Mengatur laba tahun berjalan lebih tinggi dibandingkan sebenarmnya (income maxinization)
d. Melakukan pengaturan laba sehingga laba yang diperoleh stabil (income smoothing)

Tehnik dalam Creative Accounting 
ditinjau dari prespektif teoritis maupun praktis, tehnik manajemen laba yang berupa tehnik legal (diperbolehkan dalam SAK) dan tehnik ilegal merupakan (tidak diperbolehkan dalam SAK). Wolk, Dodd, & Tearney;2006 dalam Sulistiawan dkk;2011 menyebutkan secara umum teknik ilegal dapat dikelompokkan ke dalam lima macam yaitu:
a. Menggunakan metode akuntansi
b. membuatkan estimasi akuntansi
c. Mengubah periode pengukuran pendapatan dan biaya
d. Mereklarifikasi akun current dan non-current
e. Mereklarifikasi akrual diskrisioner dan akrual non-diskrisioner
Perusahaan yang melakukan praktif creative accounting dengan cara ilegal dan terbukti bersalah bisa dikatakan telah melakukan skandal akuntansi. Namun ada juga perusahaan melakukan secara legal dengan memanfaatkan celah dari Standar Akuntansi Keuangan.
Jadi tujuan creative accounting tergantung pada motivasi para manajer yang melakukannya.

*) Daftar pustaka: Iji Samaji, SE.,Msi.,Ak.,CA.,BKP.,; Perencanaan pajak atau creative accounting manakah yang bisa menyebabkan skandal akuntansi; Majalah Akuntansi Indonesia (halaman 70) Edisi Agustus-september 2013.

Tidak ada komentar: