Selasa, Januari 07, 2014

Freeport


Dear reader, pasti kalian bingung ya tiba-tiba aku mosting tentang penanaman modal asing di Indonesi atau malah biasa aja ? oh ya sudah kalau biasa aja. hihi. Aku cuman mau ngeshare tentang isi buku yang baru aja aku baca (lagi) kenapa 'lagi' ? karena sebenernya aku punya buku ini udah lama cuman baru kepikiran aja buat ngeshare apa yang aku baca. Mungkin nanti kalian bakal baca tulisan tulisan ekonomi lainnya, aku baru belajar mendalami ekonomi akhir-akhir ini sih, belajar mencintainya juga.  Aku cuman pengen mencintai jurusan kuliahku saja makanya mosting tulisan ekonomi. selamat membaca :) 

 Pembunuhan terhadap alam . Menurut New York times 27 Desember 2005 volume buangan limbang freeport dua kali lebih besar dibanding kedukan terusan panama. Atau limbah freeport mampu menutupi kota jakarta, depok, dan bekasi setinggi 5 meter lumpur beracun.  Pelanggaran pembayaran pajak. Bahwa alat-alat berat sampai alat-alat elektronik rumah tangga di temabagapura masuk begitu saja melewati jalur khusus tanpa membayar pajak. Belum lagi pembukuan yang tidak mungkin dapat diketahui pihak indonesia. Dalam kontrak karya I freeport – indonesia bahkan ada satu paragraf rahasia yang tidak boleh diketahui pihak luar termasuk DPR-RI. Bahkan pemerintahan norwegia mencabut investasinya pada freeport Mc moran copper and gold Inc. Senilai 240 juta US$ atau sekitar Rp. 2,16 trilyun.  Pemerintahan norwegia yaang beribu jauhnya dari indonesia merasa ikut berdosa kalau ikut menghancurkan alam papua. Sementara indonesia merasa tenang sekali. Izin PT freeport indonesia berlaku sampai tahun 2014. Iuran tetap yang dibayarkan berkisar 0,025-0,05 US dolar perhektar pertahun untuk kegiatan penyelidikan umum. 0,1-0,35 US $  perhektar pertahun untuk kegiatan eksplorasi. 1,5 – 3 US $ untuk kegiatan oprasi eksploitasi. Dengan kurs 1 US $ sekitar Rp. 9000 maka besaran iuran itu berkisar antara Rp. 225,00 – Rp. 27.000,00 perhektar pertahun. Jauh lebih rendah dibanding dengan sewa lahan sawah garap petani yang berkisar Rp. 300.000,00 perhektar pertahun. Mengingat potensi ekonomi freeport jauh melebihi potensi ekonomi persawahan. Dalam kontrak freeport tidak ada ssatu pasalpun yang mengatur bahwa pemerintah indonesia dapat sewaktu waktu mengakhiri kontrak freeport jika freeport melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kejawiban kontrak. Sebaliknya pihak freeport dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak jika mereka menilai pengusaha pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya tidak menguntungkan lagi secara ekonomis (pasal 22 poin 1). Pihak freeport berhak memperpanjang kontrak dua kali masa perpanjangan yang masing-masing berdurasi 10 tahun dimana pemerintah tidak berhak untuk tidak mengabulkan permohonan perpanjangan tersebut secara tidak wajar ( pasal 31 poin 2) 

Daftar pustaka :

Rais,Amin.2008. Buku “Agenda mendesak bangsa, Selamatkan Indonesia!”. Yogyakarta : PPSK press


2 komentar:

Suci Mine mengatakan...

parah banget... secara aku bukan jurusan ekonomi jd merasa dapat pengetahuan baru...
thanks for sharing ^_^

Unknown mengatakan...

hihi sama sama :))