Selasa, Januari 07, 2014

Pelanggaran penanaman modal asing di Indonesia

                    UU no 25/2007 tentang penanaman modal. Bab 5 “perlakuan tentang penanaman modal”. Pasal 6 ayat 1 “pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Dengan prinsip ini satu negara tidak boleh memberikan perlakuan istimewa pada investor domestik jika perlakuan tersebut tidak diberikan juga kepada investor asing. Antar investor asing yang berbeda negarapun tidak boleh ada perlakuan yang berbeda kecuali dari negara yang sudah ada perjanjian bilateral atau multilateral tertentu. Perlakuan istimewa itu bisa berbentuk kepabedan, kontrol kualitas dan standardisasi dan perpajakan. Negara bisa digugat oleh investor jika memberikan perlindungan terhadap pasar-pasar dan toko-toko tradisional yang diserbu hypermarket asing. Padahal dinegara maju memberikan perlindungan kepentingan dalam negeri. Misalnya Uni Eropa yang menerapkan persyaratan kesehatan terhadap produk impor, AS menerapkan syarat keamanan konsumen terhadap produk mainan dari China. Anehnya Indonesia enggan menerapkan prinsip tersebut akibatnya pelaku usaha nasional semakin sulit bertahan dengan serbuan asing. UU no.25/2007 menghapus begitu saja pembatasan diatas, pembatasan porsi kepemilikan asing juga tidak diatur oleh UU no.25/2007 padahal berbagai negara maju mempunyai batasan.

                 Menurut pasal 12 “semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan”. Sedang menurut UU no.1/1967 tentang penanaman modal asing bidang-bidang yang penting bagi negara dinyatakan tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasa penuh. Bidang tersebut meliputi pelabuhan, produksi, trasmini dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom dan media massa

                 Peraturan presiden no.77/2007 tentang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal , dalam bagian C. Kepemilikan modal. Indonesia dijual habis-habisan . Misal sebagai batas kepemilikan modal asing disektor energi dan sumber daya mineral pihak aing diperbolehkan memiliki 95% ; jasa pengeboran minyak dan gas bumi dilepas pantai indonesia bagian timur 95% ; transmisi tenaga listrik 95% ; pembangkit tenaga nuklir 95% ; distribusi tenaga listrik 95% ; pengolahan dan perkebunan kelapa sawit 95% ; bidang usaha budi daya padi 95%;  dibidang usaha pendidikan dasar dan menengah, perguruan tinggi 49% dan lain-lain.

Daftar pustaka :
Rais,Amin.2008. Buku “Agenda mendesak bangsa, Selamatkan Indonesia!”. Yogyakarta : PPSK press

Tidak ada komentar: